Mengenal APHP dan K3LH (Tugas 4 - Semester 1)




Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian (APHP) 

adalah satu kompetensi keahlihan yang meliputi kemampuan Mengenal Komoditas Hasil Pertanian, Menerapkan Dasar Pengolahan Dan Pengawetan Bahan Hasil Pertanian, Mengolah Bahan Hasil Pertanian Menjadi Produk Olahan, Memahami Konsep Pengendalian Mutu Bahan Hasil Pertanian, Mengelola Usaha Mandiri Pengolahan Hasil Pertanian Dan Menerapkan Prosedur Produksi Yang Baik (GMP). Serta Pemahaman K3LH, Sanitasi Dan Pengelolaan Limbah.

Mata pelajaran atau materi yang dipelajari selain mata pelajaran wajib, siswa mengikuti kegiatan-kegiatan penajaman belajar sesuai dengan minatnya pada program kaeahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, meliputi :

 A. Dasar Bidang Keahlian:

1. Simulasi dan Komunikasi Digital

B.  Dasar Program Keahlian:
  1.  Dasar Penanganan Bahan Hasil Pertanian,
  2.  Dasar Proses Pengolahan Hasil Pertanian,
  3.  Dasar Pengendalian Mutu Hasil pertanian
C. Kompetensi Keahlian

1. Produksi Pengolahan Hasil Nabati,
2. Produksi Pengolahan Hasil Hewani,
3. Produksi Pengolahan Komoditas
   Perkebunan dan Herbal,                   
4. Keamanan Pangan, Penyimpanan, 
    dan Penggudangan, serta 

Produk Kreatif dan Kewirausahaan

Pembelajaran dilakukan dengan pendekatan berbasis produksi, menekankan pada keterampilan untuk menghasilkan barang atau jasa, dengan semangat wirausaha, berorentasi lingkungan dan masa depan yang mendorong program keahlihan Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian (APHP) menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif.




D. Tujuan:

Membekali peserta didik dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar kompeten dalam :

Melakukan identifikasi berbagai komoditas pangan (makanan/minuman)
• Mengikuti cara produksi yang baik (Good Manufacturing Practice)
• Melakukan pengendalian mutu produk
• Mengoperasikan proses pengolahan produk dari berbagai komoditas pangan
• Melakukan pengemasan produk pangan
• Melakukan proses penyimpanan produk pangan
• Mengendalikan keamanan pangan
• Melakukan pemasaran produk
• Melakukan kegiatan bisnis mandiri
• Melakukan analisa usaha 

Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian (APHP)

adalah kompetensi keahlian pasca panen pertanian dengan mata diklat kompetensi kejuruan meliputi kemampuan menerapkan perlakuan pendahuluan bahan hasil pertanian, teknik konversi, teknik pengolahan dengan suhu tinggi dan suhu rendah, teknik pengendalian kandungan air, teknik pemanasan tidak langsung, teknik pengolahan menggunakan media penghantar panas, fermentasi, teknik perlakuan kimia/enzymatis, mengoperasikan peralatan dan mesin pengolahan, mengemas bahan hasil pertanian dan produk olahan, mengelola limbah, analisa usaha pengolahan serta pemahaman sanitasi dan praktek produksi yang baik/Good Manufacturing Practice (GMP). Yang ditunjang dengan dasar-dasar kompetensi kejuruan meliputi kemampuan mengenal komoditas hasil pertanian, karakteristik agro industri, dasar pengolahan dan pengawetan, mengidentifikasi karakteristik mikroorganisme, prinsip dan konsep mutu, pengendalian mutu pangan serta K3LH.


(K3LH) adalah aturan terkait kesehatan, keselamatan kerja, serta lingkungan hidup. Aturan ini berkaitan dengan keselamatan pekerja ketika bekerja perusahaan maupun instansi.
Program ini bisa juga diartikan sebagai suatu upaya untuk melindungi tenaga kerja atau karyawan. Tujuannya agar karyawan senantiasa dalam keadaan sehat serta selamat.
Keselamatan terhadap ketenagakerjaan sendiri tidak hanya berlaku pada tempat kerjanya saja. Program ini juga berlaku untuk memberikan keamanan dalam proses produksi.

E. Adapun tujuan mengunakan K3LH adalah sebagai berikut:

1. Mencegah berbagai kemungkinan kecelakaan saat sedang bekerja
2. Mencegah adanya tenaga kerja yang terkena suatu penyakit di lingkungan kerja
3. Mencegah terjadinya cacat permanen atau cacat tetap pada tenaga kerja
4. Mencegah adanya kematian yang terjadi di tempat kerja
5. Meningkatkan konsiditas kerja tanpa disertai dengan pemerasan karyawan serta menjamin kehidupan tenaga kerja yang lebih produktif
6. Mengamankan material konstruksi yang dipakai dalam bekerja
7. Menjamin area kerja yang sehat, aman, bersih, dan nyaman agar bisa meningkatkan semangat dalam bekerja
8. Mencegah terjadinya pemborosan modal, alat, tenaga kerja, dan sumber produksi

F.Nama alat untuk pelindung diri:

• Penutup telinga (Ear Muff) 



•Rompi safety


• Sarung tangan (Safety Gloves) 

Body Harness



 Pelindung Wajah


Sepatu Karet atau Boots


Wearpack atau Coverall

Masker


 G. Penerapan K3LH antara lain sebagai berikut:

1. Menyediakan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.
2. Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.
3. Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
4. menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK).
5. Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.
6. Menyediakan suara dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
7. Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja





Sumber di ambil dari:

https://www.liputan6.com/hot/read/5031464/tujuan-k3lh-adalah-keselamatan-kerja-simak-pengertian-dan-penerapannya?page=4





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menu Postingan Pada Blogspot (Tugas 3 - Semester 1)